UMKM

PT dan CV setelah PP 20/2026: bersiap meninggalkan tarif final

Masa tarif 0,5% bagi badan usaha akan habis. Peralihan ke tarif umum tidak selalu berarti pajak lebih besar, asal pembukuannya siap.

Tim TaxPlus Consulting
· 5 menit baca
PT dan CV setelah PP 20/2026: bersiap meninggalkan tarif final

Bagi PT dan CV yang selama ini memakai tarif final 0,5%, PP 20/2026 berarti satu hal: masa itu tidak akan diperpanjang. Setelah sisa masanya habis, badan usaha beralih ke tarif umum PPh Badan dan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Peralihan ini sering ditakuti. Padahal hasilnya belum tentu lebih mahal.

Tarif umum dengan fasilitas Pasal 31E

Tarif PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, ada fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak dari omzet sampai Rp4,8 miliar.

Contoh

PT dengan omzet Rp3 miliar dan laba fiskal Rp300 juta.

  • Tarif final 0,5%: 0,5% × Rp3 miliar = Rp15 juta.
  • Tarif umum dengan Pasal 31E: seluruh omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga tarifnya 11%. Pajak = 11% × Rp300 juta = Rp33 juta.

Jika laba fiskalnya hanya Rp100 juta, pajaknya Rp11 juta, lebih rendah dari tarif final. Jika rugi, tidak ada PPh Badan sama sekali.

Jadi yang menentukan adalah margin laba. Usaha dengan margin tipis bisa justru lebih ringan dengan tarif umum.

Yang perlu disiapkan

  1. Pembukuan sejak awal tahun peralihan. Bukan pencatatan omzet saja, tetapi pembukuan lengkap: neraca, laba rugi, dan rincian biaya.
  2. Pemisahan rekening usaha dan pribadi. Ini syarat dasar agar biaya bisa dibuktikan.
  3. Bukti biaya yang rapi. Tanpa bukti, biaya akan dikoreksi dan laba fiskal membengkak.
  4. Angsuran PPh Pasal 25. Setelah SPT Tahunan pertama dengan tarif umum, ada kewajiban angsuran bulanan yang perlu dianggarkan.

Kapan mulai

Mulailah satu tahun sebelum masa tarif final habis. Tahun itu dipakai untuk mencoba pembukuan, menguji sistem, dan menghitung perkiraan pajak dengan tarif umum. Saat peralihan benar-benar terjadi, tidak ada lagi yang mengejutkan.

Dasar hukum: PP 20/2026 Pasal II; UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E s.t.d.t.d. UU HPP.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp