Keberatan, banding, gugatan, dan PK

Tax Litigation

Tidak sependapat dengan ketetapan pajak? Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Kami menangani sengketa dari keberatan sampai Mahkamah Agung, langsung oleh kuasa hukum yang juga advokat.

Yang kami kerjakan

Cakupan pekerjaan yang kami tangani untuk Anda.

01

Keberatan

Diajukan ke DJP atas surat ketetapan pajak

02

Banding

Diajukan ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan

03

Gugatan

Diajukan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan dan keputusan tertentu

04

Peninjauan Kembali

Diajukan ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak

Untuk siapa

Layanan ini cocok bila Anda

  • Wajib pajak yang menerima SKPKB yang tidak disetujui
  • Perusahaan yang keberatannya ditolak
  • Wajib pajak yang menghadapi tindakan penagihan

Termasuk & tidak termasuk

Ruang lingkup jelas sejak awal, tanpa biaya tak terduga.

Termasuk dalam layanan

  • Analisis kelayakan: layakkah perkara ini diperjuangkan, dan pada tingkat mana
  • Penyusunan Surat Keberatan beserta lampirannya
  • Penyusunan Surat Banding dan Surat Bantahan ke Pengadilan Pajak
  • Penyusunan Surat Gugatan atas tindakan penagihan
  • Penyusunan Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
  • Representasi sebagai kuasa hukum dalam persidangan

Tidak termasuk

  • Janji kemenangan; tidak ada kuasa hukum yang dapat menjanjikan putusan
  • Upaya hukum yang tenggatnya sudah lewat; hak yang gugur tidak dapat dipulihkan
  • Perkara pidana perpajakan pada tahap penyidikan

Ruang lingkup final dituangkan dalam surat penawaran dan perjanjian kerja.

Cara kerja

Langkah kerja Tax Litigation beserta estimasi waktunya.

  1. 1
    Analisis kelayakanKami sampaikan terbuka bila perkara ini lebih baik tidak dilanjutkan.Sebelum langkah apa pun
  2. 2
    Keberatan ke DJPDiajukan atas SKP, diputus oleh Direktorat Jenderal Pajak.3 bulan sejak SKP dikirim
  3. 3
    Banding ke Pengadilan PajakDiajukan atas Keputusan Keberatan yang tidak memuaskan.3 bulan sejak keputusan diterima
  4. 4
    Gugatan ke Pengadilan PajakJalur terpisah untuk tindakan penagihan dan keputusan tertentu.14 hari (penagihan) · 30 hari (keputusan lain)
  5. 5
    Peninjauan Kembali ke Mahkamah AgungUpaya luar biasa atas Putusan Pengadilan Pajak, dengan alasan yang dibatasi undang-undang.3 bulan
Dibalas di hari kerja yang sama
Satu PIC untuk setiap klien
Laporan status berkala
Mulai dari langkah 1
Ditangani oleh

Partner berizin, bukan staf junior.

Sengketa ditangani langsung oleh Kalam Al-Iqbal, pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak 1507/PP/IKH/2023 dan advokat.

Izin Praktik Konsultan Pajak tingkat A dan BKIP-6837/IP.A/PJ/2020 · KP-10818/IP.B/2025Kuasa Hukum Pengadilan Pajak1507/PP/IKH/2023

Seputar Tax Litigation

Berapa batas waktu mengajukan keberatan?

Tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim. Segera hubungi kami agar ada cukup waktu menyusun dalil.

Apakah harus membayar dulu sebelum banding?

Ketentuannya bergantung pada jenis ketetapan dan tahapannya. Kami jelaskan sesuai posisi kasus Anda.

Siapa yang bersidang di Pengadilan Pajak?

Kalam Al-Iqbal, pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak 1507/PP/IKH/2023.

Butuh pendampingan Tax Litigation?

Hubungi via WhatsApp
Chat WhatsApp