UMKM

Rp500 juta pertama bebas pajak: cara menghitungnya dengan benar

Bagi pengusaha orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final. Hitungannya kumulatif, dan ada beberapa jebakan kecil.

Tim TaxPlus Consulting
· 4 menit baca
Rp500 juta pertama bebas pajak: cara menghitungnya dengan benar

Sejak UU HPP, pengusaha orang pribadi yang memakai tarif final 0,5% tidak membayar PPh atas peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pajak baru dihitung atas bagian omzet di atas angka itu.

Fasilitas ini sederhana di atas kertas, tetapi sering salah dalam praktik.

Hitungannya kumulatif

Rp500 juta bukan batas per bulan, dan bukan rata-rata. Yang dihitung adalah omzet kumulatif sejak Januari. Pajak mulai terutang di bulan ketika kumulatifnya melewati Rp500 juta, dan hanya atas kelebihannya.

Contoh

Omzet Rp60 juta per bulan.

  • Januari sampai Agustus: kumulatif Rp480 juta. Belum ada PPh.
  • September: kumulatif Rp540 juta. PPh = 0,5% × Rp40 juta = Rp200.000.
  • Oktober sampai Desember: 0,5% × Rp60 juta = Rp300.000 per bulan.

Total setahun Rp1.100.000, bukan Rp3.600.000.

Tiga jebakan yang sering kami temui

Membayar sejak Januari. Banyak pengusaha langsung menyetor 0,5% dari bulan pertama karena kebiasaan lama. Kelebihan bayar itu sebenarnya bisa dimintakan kembali, tetapi prosesnya tidak sebanding dengan nilainya. Lebih baik dihitung benar sejak awal.

Suami istri dihitung gabungan. Jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri tidak memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, omzet usaha keduanya digabung. Batas Rp500 juta berlaku sekali untuk keluarga, bukan dua kali.

Omzet dicatat tidak lengkap. Pembayaran lewat transfer, QRIS, dan marketplace sering tersebar di beberapa rekening. Semuanya tetap omzet. Rekap dari satu rekening saja hampir pasti kurang.

Kapan tarif final tidak menguntungkan

Tarif 0,5% dikenakan atas omzet, bukan laba. Jika usaha sedang rugi atau margin sangat tipis, pengusaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bisa memilih memakai norma penghitungan penghasilan neto. Pilihan ini harus diberitahukan dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Jika terlewat, Anda dianggap memilih pembukuan.

Dasar hukum: UU PPh Pasal 7 ayat (2a) dan Pasal 14 s.t.d.t.d. UU HPP; PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp