Hampir setiap Januari, bagian HR klien kami menerima pertanyaan yang sama dari karyawan: kenapa potongan pajak di slip gaji Desember jauh lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya? Gajinya tidak naik, tidak ada bonus, tapi potongannya bisa tiga atau empat kali lipat.
Jawabannya ada di cara PPh 21 dipotong sejak 2024.
Januari sampai November: tarif efektif
Untuk pegawai tetap, pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER). Tarifnya cukup dikalikan ke penghasilan bruto sebulan. Kategorinya ditentukan status PTKP:
- Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
- Kategori C: K/3
TER sengaja dibuat sederhana. Ia tidak memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, atau PTKP secara rinci. Akibatnya, total potongan sebelas bulan hampir selalu tidak persis sama dengan pajak setahun yang sebenarnya.
Desember: dihitung ulang setahun penuh
Di masa pajak terakhir, pemberi kerja tidak memakai TER. PPh 21 setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikurangi potongan yang sudah dilakukan Januari sampai November. Selisihnya itulah yang dipotong di Desember.
Pegawai TK/0, gaji Rp10.000.000 per bulan, tanpa iuran pensiun.
- TER kategori A untuk Rp10 juta: 2%. Potongan Rp200.000 per bulan, sebelas bulan = Rp2.200.000.
- Setahun: bruto Rp120 juta, biaya jabatan Rp6 juta, neto Rp114 juta, PTKP Rp54 juta, PKP Rp60 juta. PPh 5% = Rp3.000.000.
- Potongan Desember: Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.
Jadi total pajak setahun tidak berubah. Yang berubah hanya cara pembagiannya per bulan.
Yang perlu disiapkan perusahaan
Pertama, beri tahu karyawan sejak awal tahun bahwa potongan Desember akan berbeda. Penjelasan satu paragraf di slip gaji November sering cukup mencegah keluhan.
Kedua, pastikan status PTKP setiap pegawai benar per 1 Januari. Salah kategori berarti salah TER selama sebelas bulan, dan semuanya baru ketahuan di Desember.
Ketiga, untuk pegawai yang berhenti di tengah tahun, masa pajak terakhirnya adalah bulan ia berhenti. Hitung ulang setahunnya dilakukan di bulan itu, bukan di Desember.
Kalau hasil hitung ulang Anda janggal, misalnya Desember justru minus besar, biasanya ada komponen yang salah dimasukkan sejak awal tahun. Itu lebih mudah diperbaiki sebelum bukti potong tahunan diterbitkan.
Dasar hukum: PP 58/2023; PMK 168/2023, khususnya Pasal 15.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.
Punya kasus serupa?
Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.




