PPh

Bukti potong PPh 23 dari klien: cek setiap bulan, jangan tunggu SPT

PPh 23 yang dipotong klien adalah kredit pajak Anda. Tanpa bukti potong yang benar, kredit itu bisa hilang.

Tim TaxPlus Consulting
· 4 menit baca
Bukti potong PPh 23 dari klien: cek setiap bulan, jangan tunggu SPT

Setiap kali klien membayar tagihan jasa Anda, umumnya ia memotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa. Uang yang Anda terima berkurang, tapi pajak itu bukan hilang. Ia menjadi kredit yang mengurangi PPh Badan Anda di akhir tahun.

Masalahnya, kredit itu hanya bisa dipakai kalau bukti potongnya ada dan datanya benar.

Kesalahan yang sering kami temukan

  • Klien memotong PPh 23 tetapi tidak pernah menerbitkan bukti potong.
  • Bukti potong terbit atas nama atau NPWP yang salah, misalnya NPWP pemilik, bukan NPWP perusahaan.
  • Nilai di bukti potong berbeda dengan potongan yang benar-benar terjadi.
  • Klien memotong 4%, bukan 2%, karena data NPWP Anda tidak tercatat di sistemnya.

Poin terakhir berasal dari ketentuan bahwa tarif PPh 23 lebih tinggi 100% bagi penerima yang tidak memiliki NPWP. Kalau ini terjadi padahal Anda punya NPWP, minta klien membetulkan.

Cek bulanan, bukan tahunan

Sejak Coretax berjalan, bukti potong yang diterbitkan klien dapat dilihat langsung dari akun Anda. Manfaatkan itu. Setiap bulan, cocokkan tiga hal:

  1. daftar pembayaran yang dipotong PPh 23 di rekening koran;
  2. bukti potong yang muncul di Coretax;
  3. invoice yang Anda terbitkan.

Selisih yang ditemukan di bulan yang sama biasanya selesai dengan satu email ke bagian pajak klien. Selisih yang baru ditemukan bulan Maret tahun berikutnya sering berarti menunggu pembetulan, atau kredit pajaknya tidak bisa diklaim.

Satu catatan untuk tarif

Tarif 2% berlaku untuk sewa dan jasa tertentu. Dividen, bunga, royalti, dan hadiah dikenai 15%. Jika bukti potong yang Anda terima menyebut tarif yang tidak sesuai dengan jenis transaksinya, tanyakan dulu sebelum dicatat.

Dasar hukum: UU PPh Pasal 23, termasuk ayat (1a); PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp