Setahun sejak tarif PPN 12% berlaku, masih ada pengusaha yang bingung membaca fakturnya sendiri. Di faktur tertulis tarif 12%, tapi nilai PPN-nya tetap sama seperti era 11%. Bukan salah sistem. Begitulah mekanisme yang diatur PMK 131/2024.
Dua perlakuan berbeda
Barang mewah yang terkena PPnBM: PPN dihitung 12% dikali harga jual penuh.
Barang dan jasa lainnya: PPN tetap 12%, tetapi dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hasil akhirnya setara 11%.
Harga jasa Rp100.000.000.
- DPP nilai lain: 11/12 × Rp100.000.000 = Rp91.666.667
- PPN: 12% × Rp91.666.667 = Rp11.000.000
Di faktur, transaksi seperti ini memakai kode transaksi 04.
Masa transisi sudah lewat
Pada awal 2025, DJP sempat memberi kelonggaran. Sampai 31 Maret 2025, faktur dengan tarif 11% atas harga jual penuh masih diterima. Sejak 1 April 2025, faktur wajib memakai format baru. Jika sistem penagihan Anda masih mencetak tarif 11%, itu perlu segera disesuaikan.
Yang sering terlewat
Invoice komersial dan faktur pajak harus bercerita sama. Kami cukup sering menemukan invoice yang mencantumkan "PPN 12%" lalu menghitungnya atas harga penuh, sementara faktur pajaknya memakai DPP 11/12. Pelanggan membayar sesuai invoice, sehingga ada selisih Rp1 juta untuk setiap Rp100 juta transaksi. Selisih semacam ini mudah memicu sengketa dengan pelanggan, dan menjadi temuan saat ekualisasi.
Cara paling aman: tampilkan DPP nilai lain di invoice, persis seperti di faktur.
Cek juga faktur dari pemasok. Pajak masukan Anda hanya sebesar PPN yang benar di faktur mereka.
Dasar hukum: UU PPN Pasal 7 ayat (1) s.t.d.t.d. UU HPP; PMK 131/2024; PER-1/PJ/2025.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.
Punya kasus serupa?
Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.




