Sengketa

Keberatan pajak: hitung dulu risiko denda 30%

Keberatan adalah hak. Tetapi keberatan yang ditolak membawa denda. Keputusan untuk mengajukannya sebaiknya dihitung, bukan hanya dirasakan.

Tim TaxPlus Consulting
· 5 menit baca
Keberatan pajak: hitung dulu risiko denda 30%

Ketika menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menurut Anda keliru, keberatan adalah jalur pertama. Permohonannya diajukan ke Direktur Jenderal Pajak, paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim.

Syarat yang sering terlewat

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Anda, beserta alasannya.
  • Satu permohonan untuk satu surat ketetapan.
  • Jumlah pajak yang sudah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus dilunasi sebelum keberatan diajukan.

DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat, keberatan dianggap dikabulkan.

Risiko denda

Jika keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sebelum UU HPP, dendanya 50%.

Contoh

SKPKB Rp400 juta. Dalam pembahasan akhir Anda menyetujui Rp100 juta dan sudah melunasinya. Sisa Rp300 juta diajukan keberatan.

Jika keberatan ditolak seluruhnya, denda = 30% × Rp300 juta = Rp90 juta, di luar pokok pajak yang tetap harus dibayar.

Denda ini tidak dikenakan jika Anda melanjutkan ke banding. Tetapi banding membawa risikonya sendiri.

Pertanyaan yang kami ajukan sebelum menyarankan keberatan

  1. Apakah koreksi ini soal fakta yang bisa dibuktikan dengan dokumen, atau soal tafsir aturan?
  2. Apakah dokumen pendukungnya lengkap dan sudah diserahkan saat pemeriksaan?
  3. Berapa besar peluang dikabulkan dibandingkan risiko dendanya?

Kadang hasilnya adalah mengajukan keberatan hanya atas sebagian koreksi, yang argumennya paling kuat. Keputusan ini lebih aman diambil dengan perhitungan daripada atas dasar rasa tidak terima.

Dasar hukum: UU KUP Pasal 25 dan Pasal 26 s.t.d.t.d. UU HPP, khususnya Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (9).

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp