Sengketa

Banding ke Pengadilan Pajak: tenggat, syarat, dan risiko 60%

Banding adalah tahap terakhir sengketa pada tingkat fakta. Persiapan yang baik dimulai sejak keberatan, bukan setelah keputusannya keluar.

Tim TaxPlus Consulting
· 5 menit baca
Banding ke Pengadilan Pajak: tenggat, syarat, dan risiko 60%

Jika keberatan Anda ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak. Di sini sengketa diperiksa oleh majelis hakim, bukan lagi oleh DJP.

Tenggat dan syarat

  • Diajukan paling lama tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima.
  • Tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas.
  • Dilampiri salinan keputusan keberatan.
  • Satu keputusan keberatan, satu surat banding.

Tenggat ini tidak bisa diperpanjang. Banding yang terlambat tidak akan diperiksa pokok sengketanya.

Risiko denda 60%

Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pembayaran sebelum keberatan. Sebelum UU HPP, dendanya 100%.

Angka ini lebih besar dari denda keberatan. Itu sebabnya keputusan untuk banding perlu dihitung ulang, meskipun Anda sudah melewati tahap keberatan.

Apa yang menentukan hasil banding

Persidangan di Pengadilan Pajak berpusat pada bukti. Majelis akan menilai dokumen yang diajukan kedua pihak dan keterangan dalam sidang. Beberapa hal yang dari pengalaman kami paling berpengaruh:

  1. Konsistensi argumen sejak pemeriksaan, keberatan, sampai banding. Perubahan posisi di tengah jalan melemahkan kredibilitas.
  2. Dokumen yang tersusun. Bukti yang disusun per pos sengketa, lengkap dengan indeks, jauh lebih mudah dinilai.
  3. Pemisahan isu fakta dan isu hukum. Majelis perlu tahu persis apa yang dipersoalkan.

Siapa yang boleh mewakili

Wajib pajak boleh hadir sendiri atau diwakili kuasa hukum. Kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin sebagai kuasa hukum Pengadilan Pajak.

Satu catatan kelembagaan: berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pembinaan Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2028.

Dasar hukum: UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 35 dan 36; UU KUP Pasal 27 ayat (5d) s.t.d.t.d. UU HPP; Putusan MK 26/PUU-XXI/2023.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp