Coretax

Akun perusahaan di Coretax: siapa PIC-nya, dan siapa saja yang boleh masuk

Di Coretax, perusahaan diakses lewat akun pribadi pengurusnya. Pengaturan peran akses yang rapi menentukan lancar tidaknya administrasi pajak.

Tim TaxPlus Consulting
· 4 menit baca
Akun perusahaan di Coretax: siapa PIC-nya, dan siapa saja yang boleh masuk

Di sistem lama, akun DJP Online perusahaan punya kata sandi sendiri, dan sering dipakai bersama oleh beberapa orang. Coretax mengubah pola itu. Perusahaan diakses melalui akun pribadi pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, atau PIC.

Cara kerjanya

PIC masuk dengan NIK dan kata sandinya sendiri, lalu berpindah peran untuk bertindak atas nama perusahaan. Dokumen yang ditandatangani PIC, seperti SPT dan bukti potong, memakai kode otorisasi yang dibuat untuk perusahaan melalui akun tersebut.

Konsekuensinya jelas: setiap tindakan di akun perusahaan tercatat sebagai tindakan orang tertentu. Ini baik untuk akuntabilitas, tetapi menuntut pengaturan yang rapi.

Tiga hal yang perlu diputuskan

Siapa PIC utama. Idealnya direktur atau pengurus yang memang tercatat di akta dan aktif mengurus keuangan. Pastikan data pengurus di DJP sudah sesuai akta terakhir.

Siapa cadangannya. Jika PIC berhalangan, harus ada pengurus lain yang bisa bertindak. Banyak perusahaan baru menyadari kebutuhan ini saat tenggat sudah dekat.

Siapa diberi peran akses. Staf pajak, bagian keuangan, atau konsultan dapat diberi peran sesuai tugasnya, misalnya hanya membuat faktur atau hanya menyiapkan konsep SPT. Tidak semua orang perlu akses penuh.

Saat pengurus berganti

Ini titik rawan. Direktur lama keluar, tetapi namanya masih tercatat sebagai PIC dan aksesnya masih aktif. Begitu terjadi perubahan pengurus, perbarui data di DJP dan tinjau ulang semua peran akses. Cabut akses orang yang sudah tidak berwenang.

Kami menyarankan klien menyimpan satu daftar sederhana: nama, peran di Coretax, tanggal diberi akses, dan tanggal dicabut. Daftar ini cukup satu halaman, dan sangat membantu ketika ada audit internal atau pergantian manajemen.

Dasar hukum: PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp