Coretax

Aktivasi Coretax dan kode otorisasi: dua langkah yang sering tertunda

Tanpa aktivasi dan kode otorisasi, SPT tidak bisa ditandatangani. Lakukan sekarang, bukan seminggu sebelum batas lapor.

Tim TaxPlus Consulting
· 4 menit baca
Aktivasi Coretax dan kode otorisasi: dua langkah yang sering tertunda

Tahun ini adalah musim lapor SPT Tahunan pertama lewat Coretax. Dari klien yang kami dampingi, hambatan terbesar bukan pada pengisian SPT. Hambatannya ada di dua langkah awal: aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi.

Langkah 1: aktivasi akun

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Masukkan NIK atau NPWP, lalu lengkapi alamat email dan nomor telepon yang aktif.
  3. Lakukan verifikasi identitas dan setujui pernyataan.
  4. Kata sandi sementara dikirim ke email. Masuk, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase.

Untuk badan, prosesnya serupa dengan NPWP badan. Pastikan pengurus yang menjadi penanggung jawab sudah terdaftar dengan NIK yang benar.

Langkah 2: kode otorisasi

Kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Tanpanya, SPT dan bukti potong tidak bisa ditandatangani dan dikirim.

Caranya: menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, isi ID penandatangan dan passphrase, lalu kirim. Cek statusnya di Profil Saya. Jika sudah VALID, kode otorisasi siap dipakai.

Masalah yang paling sering muncul

  • Email atau nomor telepon lama. Kata sandi tidak pernah sampai. Perbarui data kontak sebelum aktivasi.
  • Lupa passphrase. Passphrase berbeda dengan kata sandi, dan dipakai setiap kali menandatangani. Simpan di tempat yang aman.
  • NIK belum padan. Jika NIK belum terhubung dengan data kependudukan, aktivasi akan gagal dan perlu dipadankan lebih dulu.

Untuk perusahaan, kami sarankan satu orang di bagian keuangan memegang catatan siapa saja yang sudah aktivasi dan punya kode otorisasi. Hal kecil ini menghemat banyak waktu saat tenggat sudah dekat.

Dasar hukum: PMK 81/2024; panduan aktivasi akun Coretax DJP.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum atas kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; hubungi kami untuk menilai situasi Anda.

Punya kasus serupa?

Konsultasi awal 15 menit tanpa biaya.

Tanya lewat WhatsApp
Chat WhatsApp